Ia mengatakan, sebelum turut memantau proses pilkada mereka wajib mendaftar lebih dahulu.
Pendaftaran untuk pemantau pemilihan dalam negeri dibuka sejak 1 November hingga 2 Desember 2020.
Baca Juga: Pemprov Banten Berikan Izin Usaha Pertambangan Emas ke PT Graha Makmur Coalindo, Ini Luas Garapannya
Sedangkan untuk pemantau asing sejak tanggal 1 November hingga 8 Desember 2020.
Kemudian untuk pendaftaran lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan sejak 1 November sampai 8 Desember 2020.
Baca Juga: Cerpen Lenyapnya Sang Persegi Panjang Hantarkan Mahasiswa Untirta Juara Lomba Disabilitas
"Iya (wajib terdaftar). (Untuk pemantau asing) tidak ada," katanya.
Ia mengatakan, untuk lembaga survei atau hitung cepat mereka bisa langsung merilis hasilnya setelah penghitungan suara di TPS selesai.***