APBD Banten 2021 Tertahan di Kemendagri, OPD Diperbolehkan Buka Lelang

- 22 Desember 2020, 09:25 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

 

KABAR BANTEN -Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 belum juga diterima oleh Pemprov Banten. Namun demikian, OPD Pemprov Banten tetap diperbolehkan melakukan lelang barang dan jasa (barjas).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Rina Dewiyanti mengatakan, hingga Senin 21 Desember 2020 pihaknya belum menerima evaluasi Kemendagri terhadap Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Dokumen tersebut masih berada di Kemendagri.

"Belum turun," katanya, Senin 21 Desember 2020.

Dokumen Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sendiri telah dikirimkan dan diterima Kemendagri per 1 Desember.

Baca Juga : Cegah Klaster Covid-19, Gubernur Banten Serukan Warga tak Pergi Liburan saat Natal dan Tahun Baru

Merujuk pada ketentuan yang berlaku waktu evaluasi maksimal 14 hari kerja. Kemungkinan besar hasil evaluasi akan turun dalam waktu dekat. "(Perkiraan) tanggal 23 Desember," ucapnya.

Mantan Kepala BPKAD Lebak ini menuturkan, meski evaluasi dari Kemendagri belum turun, OPD Pemprov Banten tetap diperbolehkan melaksanakan lelang barjas untuk tahun anggaran 2021. "Saat persetujuan kemarin maka proses pengumuman lelang sudah bisa dilaksanakan," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, hingga 21 Desember 2020 pihaknya juga menerima evaluasi Kemendagri terhadap Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga : Pengurus LPTQ Banten Dirombak, Sekda Diganti Asda I Jabat Ketua Umum

“Sudah turun sepertinya, tapi belum sampai ke meja pimpinan (DPRD Banten),” ucapnya.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku waktu evaluasi maksimal 14 hari kerja. Kemungkinan dalam waktu satu atau dua hari ini evaluasi akan masuk ke meja Pimpinan DPRD Banten. “Mungkin satu sampai dua hari ini (sampai di meja Pimpinan DPRD Banten),” katanya.

Diketahui, postur APBD 2021 yang ditetapkan DPRD Banten terdiri atas pendapatan daerah senilai Rp11,60 triliun. Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,22 triliun, pendapatan transfer RpRp4,38 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,2 triliun.

Baca Juga : Banten Keluar dari Zona Merah Covid-19, Tapi..

Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp16,01 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp7,64 triliun, belanja modal Rp5,53 triliun. Belanja tidak terduga sebesar Rp84,6 miliar, belanja transfer sebesar Rp2,75 triliun. Dari hal tersebut terjadi defisit Rp4,47 triliun yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan senilai Rp4,47 triliun.

Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp329,11 miliar. Lalu penerimaan pinjaman daerah dari PT  Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp4,13 triliun. Pengeluaran pembiayaan Rp65 miliar berupa penyertaan modal PT Agrobisnis Banten Mandiri.***

 

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah