Kemendagri Larang Mutasi hingga Kepda Terpilih Dilantik, Calon Sekda Kota Cilegon Bagaimana Nasibnya

- 25 Desember 2020, 17:25 WIB
ilustrasi mutasi pejabat dan Kepala Sekolah
ilustrasi mutasi pejabat dan Kepala Sekolah /

Baca Juga : Hasil Pilkada Kota Cilegon 2020, Ratu Ati Marliati Buka Suara, Begini Komentarnya

Dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, hasil lelang jabatan yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon berpeluang diserahkan kepada wali kota terpilih.

Hal itu disebutkan dalam surat edaran Mendagri, bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat sampai kepala daerah terpilih dilantik.

“Pokoknya sudah kami sampaikan kepada pimpinan, kami belum menerima suratnya secara resmi atau secara utuh. Tapi pada prinspinya, akan kami pelajari. Mungkin nanti setelah libur,” ujar Heri Mardiana.

Baca Juga : Pekan Terakhir Desember 2020, ASN Pemkab Serang Dilarang Cuti

Untuk diketahui, posisi sekretaris daerah atau Sekda Kota Cilegon merupakan salah satu posisi yang paling disorot dalam lelang jabatan yang dilakukan Pemkot Cilegon.

Dari pejabat yang masuk tiga besar, yaitu Kepala BPKAD yang kini menjabat plt Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin, Asda III sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Dana Sujaksani, dan Kepala DInas Pariwisata dan Kebudayaan, Mahmudin.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah