Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia Hasil Penilaian KPK

- 6 Januari 2021, 07:47 WIB
Penyerahan sertifikat tanah empat situ di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten,Selasa 5 Januari 2021.
Penyerahan sertifikat tanah empat situ di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten,Selasa 5 Januari 2021. /Dok. BPKAD Banten/

Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, Pemprov Banten pada 2019 telah meraih penghargaan peringkat ketiga nasional dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. 

Pihaknya akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di tahun berikutnya melalui penertiban dan penyelamatan aset.

Baca Juga: Lakukan Berbagai Kolaborasi, Pemerintah Alokasikan Dana PEN Rp123,46 Triliun untuk UMKM

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Baca Juga: Lolos dari Ancaman La Nina, Produksi Padi di Banten Surplus

"Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar," katanya.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tak Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

Terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang juga telah ditindaklanjuti. 

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah