Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Pemkot Tangerang Butuh Ribuan Pegawai, Ini Syaratnya
Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah. Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya.
Terkait penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain.
Baca Juga: Pajak PJU Disoal, Cilegon Terancam Kehilangan PAD Ratusan Miliar
"Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis," ujarnya.***