KABAR BANTEN - Sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang , namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama-nama pejabat Pemkab Pandeglang tersebut dijadikan bukti terjadi pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Thoni-Imat sebagai pihak pemohon di MK.
Sementara itu, nama -nama pejabat Pemkab Pandeglang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020 adalah seorang pejabat eselon II, seorang Camat, pejabat eselon IV, Direktur salah satu BUMDes, sejumlah kades, sekdes serta Ketua RT.
Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK
Menurut informasi , dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat Pemkab Pandeglang diduga melakukan kampanye terselubung memenang salah satu Paslon .
Dalam berkas tersebut, pejabat eselon II tersebut diduga melakukan kampanye terselubung melalui grup WhatsApp Bumdes yang isinya ajakan memilih ke salah satu Paslon.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan ada nama-nama ASN yang masuk dalam materi PHP Pilkada Pandeglang 2020.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Pandeglang Ditangan MK, KPU Siapkan Pengacara
“Nama-nama ASN tersebut juga sebelumnya masuk dalam pengaduan Bawaslu dan itu sudah diproses,” kata Ade Mulyadi kepada KabarBanten.com, Rabu 27 Januari 2021.
Meski demikian, Bawaslu Pandeglang, kata Ade, saat ini sedang persiapan untuk menghadiri sidang gugatan Pilkada di MK sebagai pihak yang akan memberikan keterangan pada sidang perdana Pilkada Pandeglang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di MK pada Jumat 29 Januari 2021.
“Kami akan penuhi panggilan MK untuk bersidang PHP Pilkada Pandeglang 2020," ujarnya.
Baca Juga : Gugatan Pilkada Kabupaten Pandelang 2020 Diterima MK, KPU Siapkan Dalil-dalil Hadapi Pemohon
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang , Ahmad Suja'i menyatakan fokus menyiapkan draf pembelaan untuk sidang perdana gugatan Pilkada di MK pada Jumat.
Dalam perkara PHP ini KPU sebagai pihak termohon. Adapun soal adanya nama-nama ASN masuk dalam berkas permohonan pemohon , Sujai tidak membantah.
“Ya, itu kan berkas pemohon, namun kami tetap fokus pada institusi kami saja. Di luar itu bukan ranah kami termasuk soal adanya ASN yang masuk dalam materi permohonan pihak pemohon di MK” kata Sujai.
Baca Juga : Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Persiapan KPU dan Bawaslu Banten
Sementara itu, Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan belum mengetahui nama-nama ada ASN masuk dalam berkas permohonan gugatan Pilkada Pandeglang di MK.
Namun demikian, soal ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN itu sudah diproses.
"Soal nama -nama ASN yang masuk berkas gugatan Pilkada di MK, saya tidak tahu. Soal apakah ada pembelaan atau tidak, itu ranahnya Bagian Hukum Setda, BKD hanya fokus menjalankan aturan kepegawaian saja," ujarnya.***