Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan 112

- 2 Februari 2021, 20:28 WIB
Panggilan Darurat 112
Panggilan Darurat 112 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) meluncurkan layanan tunggal panggilan darurat di nomor 112.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menjelaskan, layanan kegawatdaruratan 112 tersebut terpusat di command centre lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang.

Melalui nomor 112, masyarakat dapat menyampaikan semua yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga : Di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Panggilan darurat di nomor 112 ini 24 jam, pegawai selalu 'stand by' (bersiap).

"Jadi, kapanpun masyarakat butuh bantuan silahkan hubungi nomor tersebut,” ungkap Tini, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga : 11 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Setengah Jadi Tiba di Bandara Soetta

Tini menjelaskan, layanan di nomor 112 tersebut sudah terintegrasi dengan beberapa Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang lainnya. 

Misalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Jadi, jika masyarakat butuh layanan kesehatan atau ada terjadi kebakaran, silahkan cukup hubungi layanan 112,” ujar Tini.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang: Dua Kali Divaksin, Ahmed Zaki Iskandar Ungkapkan Hal Ini

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap, layanan di nomor 112 bisa dijalankan dengan baik.

Artinya, bila ada masyarakat melakukan pengaduan bisa langsung dilayani dengan maskimal.

“Jangan sampai, saat ada masyarakat mengubungi 112 tidak melakukan apapun,” ujar Zaki.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah