KABAR BANTEN - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang Mulyadi meminta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH mengusut tuntas adanya dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Cikande, Kabupaten Serang.
Limbah tersebut diduga terbawa banjir dan mencemari areal pondok pesantren atau ponpes salafi Al-jauhariyah di Kampung Cibereum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang belum lama ini.
Bahkan politisi PPP itu mengatakan perusahaan wajib diberi sanksi tegas jika terbukti limbah B3 dari aktivitas perusahaannya mencemari lingkungan.
Baca Juga: Ibu Menyusui Siap-siap Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Serang
Mulyadi mengatakan, secepatnya ia akan berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
Sehingga DLH pun diharapkan segera merapat ke lokasi yang terdampak. "Saya akan kondisikan agar kesana (DLH)," ujar Mulyadi kepada Kabar Banten, Ahad 14 Februari 2021.
Disinggung soal pengawasan terhadap perusahaan, Dewan asal Kecamatan Kragilan tersebut mengatakan, di Kabupaten Serang ada sekitar 700 perusahaan.
Oleh karena itu banyak tugas lain dari DLH yang harus dilakukan.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan 200 Vaksin Covid-19 untuk Wartawan
"Saya kan baru setahun (jadi dewan). Saya juga baru dengar sampai seperti itu (ada ponpes tercemar limbah), ini akan jadi perhatian saya khususnya dan komunikasi dengan DLH," tuturnya.
Baca Juga: Mengenal Budikdamber, Usaha Perikanan yang Digrandungi Milenial Pandeglang
Namun jika benar terbukti limbah yang masuk ponpes itu merupakan limbah B3 pihaknya mendesak agar diberikan sanksi.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Kilat, Waspada Banjir Bandang di Wilayah Berikut
"Perlu itu wajib (disanksi) kalau terbukti B3. Saya pastikan untuk diusut tuntas," katanya.***