Tanggapi Dugaan Pencemaran Limbah B3 yang Mengenai Ponpes di Cikande, Dewan Minta DLH Lakukan Hal Ini

- 14 Februari 2021, 12:05 WIB
Kondisi Ponpes Salafi Al-Jauhariyah di Kampung Cibereum Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang terendam banjir disertai limbah B3, Rabu 10 Februari 2021.
Kondisi Ponpes Salafi Al-Jauhariyah di Kampung Cibereum Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang terendam banjir disertai limbah B3, Rabu 10 Februari 2021. /Dok Pemilik Ponpes/


KABAR BANTEN - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang Mulyadi meminta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH mengusut tuntas adanya dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Cikande, Kabupaten Serang.

Limbah tersebut diduga terbawa banjir dan mencemari areal pondok pesantren atau ponpes salafi Al-jauhariyah di Kampung Cibereum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang belum lama ini.

Bahkan politisi PPP itu mengatakan perusahaan wajib diberi sanksi tegas jika terbukti limbah B3 dari aktivitas perusahaannya mencemari lingkungan.

Baca Juga: Ibu Menyusui Siap-siap Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Serang

Mulyadi mengatakan, secepatnya ia akan berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gempa Guncang Lampung Hingga Hotel Grand Mangku Putra Dijaga Ketat Polisi Bersenjata

Sehingga DLH pun diharapkan segera merapat ke lokasi yang terdampak. "Saya akan kondisikan agar kesana (DLH)," ujar Mulyadi kepada Kabar Banten, Ahad 14 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 14 Februari 2021, Pisces Kamu Bakal LDR, Cancer dan Taurus Malah Makin Dekat Neh

Disinggung soal pengawasan terhadap perusahaan, Dewan asal Kecamatan Kragilan tersebut mengatakan, di Kabupaten Serang ada sekitar 700 perusahaan.

Baca Juga: WNI Rekam Detik-detik Gempa Jepang, Rasakan Guncangan Hebat Lalu Panik Berlarian, Sambil Teriak : Ya Allah

Oleh karena itu banyak tugas lain dari DLH yang harus dilakukan.

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan 200 Vaksin Covid-19 untuk Wartawan

"Saya kan baru setahun (jadi dewan). Saya juga baru dengar sampai seperti itu (ada ponpes tercemar limbah), ini akan jadi perhatian saya khususnya dan komunikasi dengan DLH," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Budikdamber, Usaha Perikanan yang Digrandungi Milenial Pandeglang

Namun jika benar terbukti limbah yang masuk ponpes itu merupakan limbah B3 pihaknya mendesak agar diberikan sanksi.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Kilat, Waspada Banjir Bandang di Wilayah Berikut

"Perlu itu wajib (disanksi) kalau terbukti B3. Saya pastikan untuk diusut tuntas," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x