Baca Juga: Petugas Dishub Hadang 25 Truk di Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar Lebak, Gara-gara Ini
Namun jika mengacu surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA yang ditanda tangani Dirjen OTda Otda Akmal Malik pada 26 Januari 2021, kekosongan kepala daerah di Kota Cilegon berpotensi diisi Penjabat Wali Kota Cilegon.
Sebab, dalam surat Mendagri itu, pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berpeluang mundur hingga April mendatang, atau setelah putusan MK yang berlangsung hingga 24 Maret 2021.
Baca Juga: Innalillahi, Keluarga Besar Gerindra Berduka Kader Terbaiknya Meningal Dunia, Ini Sosoknya
Terdapat 5 poin penting dalam surat Mendagri tersebut. Pada poin 4, Pada poin 4 disebutkan bahwa berdasarkan alur Pilkada Serentak 2020 di MK diterangkan tahapan pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021.
Sehingga, proses usulan peresmian pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang daerahnya mengajukan perkara di MK baru dapat diproses setelah tahapan pengucapan putusan/ketetapan selesai.
Baca Juga: 50 Persen Pegawai Pemkot Tangsel Sudah Kembali Bekerja di Kantor, 16 ASN Jalani Isolasi Mandiri
Akan tetapi, pada poin 5 disebutkan bahwa untuk mengantisipasi agenda pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan setalah pengucapan putusan/ketetapan MK Gubernur diminta menyiapkan Penjabat Wali Kota/ Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati terpilih.***