Dari kekosongan itu, pejabat yang harus disiapkan bukan lah jumlah yang sedikit. KEpala daerah yang masa jabatannya pada Februari ini saja, ada sekitar 207 daerah.
“Kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni. Satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022,” kata Akmal Malik.
Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemkot Tangerang Berdayakan Koperasi
Dalam melakukan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentqak pada tahun 2021, Kemendagi membaginya dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil dari Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Siap-siap! Anggota Dewan dan ASN di Banten Mulai Divaksin Maret
Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda. Kesenjangan masalah jabatan ini, diakunya agak merepotkan kemendagri untuk menentukan pelantikan serentak dengan kondisi sekarang.
Setelah pelantikan pertama selesai, Kemendagri akan melaksanakan pelantikan kedua pada bulan April dan tahap tiga di bulan Juli.