Setelah Indonesia merdeka, Tambang Emas Cikotok berada di bawah pengawasan Jawatan Pertambangan Republik Indonesia hingga berubah status menjadi Perusahaan Negara pada 1960.
PN Tambang Mas Tjikotok yang dibentuk berdasarkan PP No. 91 Th. 1961. Perusahaan ini adalah eks NV MMZB (Mijnbouw Matschapij van Zuid Bantam) yang mengelola tambang emas di Cikotok.
Kemudian, pada 5 Juli 1968, Tambang Emas Cikotok dimerger bersama enam perusahaan tambang lainnya dan menjadi cikal bakal PT. Antam, Tbk.
Baca Juga: Lahan Adat Kasepuhan Cimuncang, PD Aman Banten Kidul Lakukan Pemetaan Partisipatif di Area TNGHS
Dalam perjalannya exploitasi kandungan mineral oleh perusahan Aneka Tambang (Antam) terus meluas, selain melakukan penambangan dibekas tambang perusahaan Belanda, PT Antam juga membuka area penambangan baru di Blok Cikidang.
Kemudian, Blok Cirotan yang merupakan bagian dari lokasi penambangan bekas Belanda dikelola Unit Penambangan Emas Cikotok (UPEC) yang berada di bawah PT. Aneka Tambang, Tbk.
Baca Juga: Masuki Bulan Kawalu, Kunjungan ke Kawasan Baduy Ditutup, Kecuali Tamu dengan Kriteria Ini
Pada masanya, Cirotan menjadi blok penambangan yang sangat luar biasa. Diresmikan pada tahun 1955 Cirotan menyumbang pendapatan Antam pada saat itu. Ratusan ton emas dihasilkan dari blok penambangan Cirotan.
Berbagai fasilitas dibangun di area penambangan blok Cirotan, seperti bedeng pekerja, rumah sakit, sarana ibadah seperti mesjid dan gereja, warung-warung untuk memenuhi kebutuhan pokok para pekerja, dan gelanggang olah raga.