Tak Perpanjang PSBB, Kabupaten Lebak Terapkan PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya

- 27 Maret 2021, 21:59 WIB
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro.
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro. /

Asda I Pemkab Lebak, Alkadri menuturkan, PSBB tidak diperpanjang karena berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten kondisi di Kabupaten Lebak sudah masuk zona kuning (resiko rendah). 

"Selain itu, di saat yang sama kita juga sedang memberlakukan PPKM Skala Mikro. Jadi, setelah melakukan evaluasi maka kami akan memfokuskan pada pelaksanaan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Lebak, Doddy Irawan menuturkan, PPKM Skala Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten.

"Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Workfrom Home) sebesar 50 persen dan Wark From Ofice (WFO) sebesar 50 persen. Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca Juga: 'Timang-timang' KBM Tatap Muka, Gubernur Banten Intruksikan Kadis Segera Simulasi

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. 

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai 6 obyek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebıh ketat.

"Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Polres Lebak Kerahkan Samson Layani Pajak Kendaraan

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi mengizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x