"Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.
Fasilitas umum dibuka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSBB atau AKB dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
"Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilakukan pengaturan kapasitas dan memberlakukan jam operasional transportasi umum," katanya.***