Tak Perpanjang PSBB, Kabupaten Lebak Terapkan PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya

- 27 Maret 2021, 21:59 WIB
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro.
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro. /

"Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.

Fasilitas umum dibuka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PSBB atau AKB dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

"Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilakukan pengaturan kapasitas dan memberlakukan jam operasional transportasi umum," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x