Tak Perpanjang PSBB, Kabupaten Lebak Terapkan PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya

- 27 Maret 2021, 21:59 WIB
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro.
Logo Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menerapkan PPKM Skala Mikro. /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak secara resmi memutuskan tidak lagi memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di seluruh wilayah di Kabupaten Lebak. 

"PSBB tidak lagi diperpanjang. Pemkab menerapkan PPKM Skala Mikro," ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak H Dartim kepada KabarBanten.com, Sabtu, 27 Maret 2021.

Ia menjelaskan, setelah PSBB tidak diperpanjang, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta kepada camat, kepala desa, dan lurah agar melaksanakan PPKM Skala Mikro.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro, WH Instrusikan Pimda Dirikan Posko RT dan RW, Begini Kriteria Zonasi Covid-19 di Banten

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam instruksi Bupati Lebak Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Untuk itu dilaksanakan PPKM Sakal Mikro sampai tingkat RT, RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Mulai diberlakukan semenjak tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021," katanya.

Dartim mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak, agar bersama-sama melawan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"PSBB tak diperpanjang tapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Jangan sampai abai karena Covid-19 dapat dengan mudah menular," katanya.

Baca Juga: PSBB tak Diperpanjang, Pemkab Lebak Berlakukan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, Disambut Baik Pengelola Wisata

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x