"Pembentukan produk hukum di daerah tentu saja harus menjalankan amanah peraturan perundang-undangan karena hal ini menyangkut produk hukum daerah dan keterbukaan informasi publik," katanya.***
"Pembentukan produk hukum di daerah tentu saja harus menjalankan amanah peraturan perundang-undangan karena hal ini menyangkut produk hukum daerah dan keterbukaan informasi publik," katanya.***
Editor: Yadi Jayasantika