Waduh! Pelabuhan Merak tak Layani Dua Jenis Penumpang Ini, Berikut Jadwal dan Penjelasannya

- 11 April 2021, 19:58 WIB
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten.
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

“Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, lanjut Ira, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Rental Mobil Terancam Pailit, Sarankan Hal Ini ke Pemerintah

"Itu seperti untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit," tuturnya.

Soal perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket.

Khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku.

Untuk kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini.

Angkutan darat tersebut, adalah kendaraan bermotor, umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkab Serang Komunikasi dengan Industri

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x