"Iya, saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan, toh orang dagang bisa ko, kan hanya dibatasi. Atau bisa menyesuaikan dengan suasana Ramadan," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seharusnya rumah makan memberikan keterangan tertulis bila rumah makan tersebut hanya untuk non muslim.
"Karena kan kita di Kota Serang ini hidupnya berdampingan. Tapi saya dukung kebijakan wali kota soal larangan itu," ujarnya.
Aturan tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya agar masyarakat bisa lebih paham arti dari toleransi umat beragama.
"Jadi bisa saling menghargai, jangan yang tidak puasa malah makan di luar, kita juga kan harus menghargai itu. Lakum dinukum waliyadin, yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku," katanya.
Menurut dia, Pemkot Serang perlu memberikan stiker pada warung makan yang buka dengan tulisan khusus bagi non muslim.
"Jadi bisa saling menghargai, wali kota perlu melakukan itu bila memang masih ada warung makan yang buka. Gimana itu wali kota, apa kurang ngopi," tutur dia.***