Soal Jam Operasional Rumah Makan, DPRD Kota Serang: Perda Sudah Ada Sejak 2010, dan Keinginan Masyarakat

- 19 April 2021, 17:12 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

"Iya, saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan, toh orang dagang bisa ko, kan hanya dibatasi. Atau bisa menyesuaikan dengan suasana Ramadan," tuturnya.

Baca Juga: Akun Instagram Satpol PP Kota Serang Diserang Netizen, Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Picu Kontroversi

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seharusnya rumah makan memberikan keterangan tertulis bila rumah makan tersebut hanya untuk non muslim.

"Karena kan kita di Kota Serang ini hidupnya berdampingan. Tapi saya dukung kebijakan wali kota soal larangan itu," ujarnya.

Aturan tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya agar masyarakat bisa lebih paham arti dari toleransi umat beragama.

"Jadi bisa saling menghargai, jangan yang tidak puasa malah makan di luar, kita juga kan harus menghargai itu. Lakum dinukum waliyadin, yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku," katanya.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Menurut dia, Pemkot Serang perlu memberikan stiker pada warung makan yang buka dengan tulisan khusus bagi non muslim.

"Jadi bisa saling menghargai, wali kota perlu melakukan itu bila memang masih ada warung makan yang buka. Gimana itu wali kota, apa kurang ngopi," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x