Larangan Mudik 2021, Petugas akan Putar Balik Pemudik di Provinsi Banten, Ngeyel! Siap-siap Ditilang

- 20 April 2021, 20:23 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. Pemudik yang melewati wilayah Provinsi Banten akan diputar balik selama larangan mudik 2021 berlaku. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut diterapkan dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19.

Ketentuan larangan mudik 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan selama larangan mudik 2021 tersebut berlaku.

Baca Juga: Antisipasi Penumpang Gelap!, Polres Cilegon Siapkan Operasi Terpal, Ini Titik Penyekatan Masa Larangan Mudik

Kasi Dikmas Ditlantas Polda Banten, AKP Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran 2021 agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Petugas akan berjaga, tidak hanya di jalan tikus, tapi juga jalan semut akan kami jaga," ujar AKP Tri Sutrisno, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari akun Instagram @serangradio898, Selasa, 20 April 2021.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by SerangRadio (@serangradio898)

Ia mengatakan, untuk masyarakat yang masih nekat melakukan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 pihaknya akan memutar balik pemudik.

“Jika masih ngeyel, akan kami lakukan tindakan tilang atau penyitaan kendaraan,” ujar AKP Tri Sutrisno.

Baca Juga: Jadi Narsum Mata Najwa, Gubernur Banten Komentari Kebijakan Larangan Mudik, WH: Kalau Dilarang, Larang Semua

Sebelumnya, Gubernur Banten memastikan bahwa Pemprov Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik lebaran 2021.

“Sebagai Pemerintah Daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan larangan mudik Pemerintah Pusat. Mudik Lebaran 2021 dilarang ya kita ikuti,” ujar Gubernur Banten.

Rencananya, Pemprov Banten dan Polda Banten serta stakeholder akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di Provinsi Banten selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku.

Titik penyekatan tersebut di antaranya Ruas Tol Tangerang Merak, penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.

Kemudian, di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

Lalu, di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.

Selain di Pelabuhan Merak, rencananya petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Lebak di perbatasan Jasinga Bogor dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Kabupaten Pandeglang di Gayam. 

Nantinya, dalam penerapan larangan mudik 2021 mulai 6-17 Mei 2021, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.*** 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah