Gubernur Banten Cuci Tangan, Mengaku Laporkan Korupsi Hibah Ponpes, Uday : Pak WH Bohong Itu Dosa!

- 21 April 2021, 15:29 WIB
Kolase foto Uday Suhada dan Wahidin Halim
Kolase foto Uday Suhada dan Wahidin Halim /Tangkap layar Kabar Banten TV/Instagram @wahidinhalim

 

KABAR BANTEN - Bola panas dugaan korupsi hibah ponpes Pemprov Banten makin menggelinding. 

Dalam dugaan korupsi hibah ponpes Pemprov Banten tersebut, menyeret Biro Kesra hingga FSPP Banten.

Setelah ES ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah ponpes Pemprov Banten, kini banyak pihak ramai-ramai cuci tangan, termasuk Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

Kebijakan menggelontorkan Bantuan Hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Bantuan tersebut, bersumber dari APBD yang ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim. 

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut

Berdasarkan pasal 16 ayat 1, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. 

Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah.

Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Paling tidak, harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Akan tetapi, Gubernur Wahidin Halim atau WH mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan korupsi hibah ponpes itu ke Kejati Banten. 

Baca Juga: Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima?," tanya Uday.

"Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov dalam hal ini Biro Kesra? ," tanya Uday kembali.

Statement Gubernur Banten, kata dia, juga pernah menyebutkan tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes Dibongkar, ALIPP Endus Keterlibatan Lingkaran Pemprov Banten, Siapa Aktor Intelektualnya?

Belakangan, Gubernur Banten Wahidin Halim justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen.

Mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama, untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati. 

"Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, dimana, bawa berkas apa, siapa yang menerima gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu ? Ayolah Pak WH, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon Akhlaqul Karimah," katanya.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium FSPP. Dengan menggelar konferensi pers, menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan. 

"Bahkan muncul kesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan ponpes para penerima hibah. Padahal, data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP," katanya.

Menariknya, kata dia, Kabag Kesra Pemprov Banten mengaku tidak tahu apa-apa soal pemotongan bantuan, karena dirinya baru menjabat selama dua bulan. 

"Tentu saja belum lama kalau dilantik sebagai Kabag Kesra. Tapi silahkan lihat siapa nama yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini," katanya.

Baca Juga: Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, menurut dia, persoalan akan terang benderang dengan cepat. 

"Nyata, program Bantuan Hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka, ini adalah pintu pembuka," ucapnya.

Baca Juga: Hibah Ponpes Jangan Ada Potongan

Menurut dia, mustahil ES tahu persis ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten.

Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x