KABAR BANTEN-Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020, bertambah.
Setelah ES, Kejati Banten menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020.
Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020 itu adalah AS pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG yang merupakan pegawai honorer di Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Cuci Tangan, Mengaku Laporkan Korupsi Hibah Ponpes, Uday : Pak WH Bohong Itu Dosa!
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif
"AS pengurus ponpes, AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS berperan sebagai penyunat dana hibah ponpes. Kemudian, AG pengumpul setoran dari AS. "Pengakuannya ada 10 pesantren," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemotongan dana hibah ponpes yang disalurkan Pemprov Banten.
Sehingga, jumlah yang diterima ponpes tidak sesuai dengan besaran yang dialokasikan APBD Banten.
“Belum lagi kami mendapatkan informasi dan kemudian data terkait proses verifikasi yang belum sempurna. Banyak kejanggal-kejanggalan yang terlibat,” katanya.
Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka
Mengingat jumlah penerima sebanyak 4 ribu lebih ponpes, pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan pengembangan kasus.
“Kami harus konprehenstif nanti, melakukan pengumpulan alat bukti. Sehingga nanti pada saat persidangan bisa kami buktikan sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.***