Larangan Mudik 2021, Pelabuhan Merak Banten Hanya Layani Penyeberangan Jenis Ini

- 23 April 2021, 01:00 WIB
Tangkapan layar Instagram @asdp191, Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelabuhan Merak Banten akan menutup layanan penyeberangan untuk pejalan kaki dan kendaraan selama aturan larangan mudik 2021 yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Tangkapan layar Instagram @asdp191, Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelabuhan Merak Banten akan menutup layanan penyeberangan untuk pejalan kaki dan kendaraan selama aturan larangan mudik 2021 yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. /

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI.

Untuk pegawai swasta, wajib dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selain itu, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Antisipasi Penumpang Gelap!, Polres Cilegon Siapkan Operasi Terpal, Ini Titik Penyekatan Masa Larangan Mudik

Sementara, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” kata Ira.

Seperti diketahui, kebijakan penghentian layanan penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan di Pelabuhan Merak Banten selama larangan mudik 2021 akan diberlakukan pada 6 Mei 2021 atau H-7 hingga 17 Mei 2021.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @asdp191


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah