Larangan Mudik 2021, Pelabuhan Merak Banten Hanya Layani Penyeberangan Jenis Ini

- 23 April 2021, 01:00 WIB
Tangkapan layar Instagram @asdp191, Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelabuhan Merak Banten akan menutup layanan penyeberangan untuk pejalan kaki dan kendaraan selama aturan larangan mudik 2021 yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Tangkapan layar Instagram @asdp191, Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelabuhan Merak Banten akan menutup layanan penyeberangan untuk pejalan kaki dan kendaraan selama aturan larangan mudik 2021 yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. /

Prinsipnya, kata dia, pihaknya akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.

“Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” ujar Ira.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Adendum, Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, lanjut Ira, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan.

“Itu seperti untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit,” tuturnya.

Soal perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy, khususnya di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakauheni Lampung, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket.

“Khusus untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku,” ujar Ira.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Petugas akan Putar Balik Pemudik di Provinsi Banten, Ngeyel! Siap-siap Ditilang

Sementara untuk kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan larangan mudik 2021 ini.

Angkutan darat tersebut, yakni kendaraan bermotor, umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @asdp191


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah