Sedangkan pelaku RD, bertugas menembak kepala dan pundak korban atau driver gocar secara bertubi-tubi dengan maksud korban meninggal dengan menggunakan senjata air soft gun jenis pistol.
RD juga bertugas apabila korban meninggal, maka RD yang ditugaskan bertanggung jawab
membuang mayat korban karena RD merupakan orang cileles. Selanjutnya tersangka IM bertugas membeli dan mempersiapkan strum listrik genggam untuk menyetrum korban dan IM juga memukuli korban menggunakan kepalan tangan kearah kepala korban.
Tersangka RFD, bertugas ikut bersama kawan-kawan didalam mobil korban berpura-pura sebagai penumpang, yang mana perannya saat itu ikut melakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi dan menjambak rambut korban dari bangku belakang. HP milik RFD juga digunakan untuk mencari target yakni dengan cara memesan gocar.
Adapun untuk tersangka FB, sebagai sopir yang membuntuti mobil korban dari Serang hingga ke Cileles, dan melakukan penjemputan terhadap para pelaku lainya ketika berhasil atau tidak berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. FB membuntuti korban dari belakang menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra warna putih milik AGS.
"Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu ingin mengambil atau menguasai kendaraan milik korban guna untuk mendapatkan keuntungan," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.***