Baca Juga: Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes
Hal itu dikatakan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 24 Mei 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten Dinilai Fatal, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?
Dalam kesempatan itu, disampaikan kerugian daerah 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp526,82 miliar telah ditetapkan senilai Rp101,47 miliar.
Dari yang telah ditetapkan tersebut, telah disetor sebesar Rp93,71 miliar serta dihapuskan senilai Rp0,73 miliar.
Harry Azhar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. ***