Gawat! Covid-19 Makin 'Gentayangan', Pemprov Banten Terapkan WFH hingga 90 Persen

- 28 Juni 2021, 14:16 WIB
Sekda Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edarana perihal kebijakan WFO 10 persen di masing-masing OPD.
Sekda Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edarana perihal kebijakan WFO 10 persen di masing-masing OPD. /Dok. Biro Adpim Setda Banten/

KABAR BANTEN - Peningkatan kasus Covid-19 terus terjadi di Provinsi Banten, tak terkecuali di lingkungan kerja Pemprov Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Pemprov Banten pun menerapkan Work From Home (WFH) hingga 90 persen atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor/Work From Office (WFO) hanya 10 persen, di tengah lonjakan Covid-19 ini.

Kebijakan WFH 90 persen di Pemprov Banten ini guna menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan kantor masing-masing sebanyak 10% dari jumlah pegawai di OPD.

Namun, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%.

Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH). 

""Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," bunyi siaran pers Pemprov Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang diterima Kabar Banten, Senin 28 Juni 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius," tulisnya.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit atau terindikasi terinfeksi Covid-19, agar melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD masing-masing.

Dalam edaran juga diimbau selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Kemudian menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta, membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.

Sementara itu, berdasarkan data Dinkes Banten per 27 Juni 2021, terjadi penambahan positif Covid-19 sebanyak 656 kasus menjadi total 57.772 kasus.

Rinciannya, 4.992 masih dirawat, 51.314 sembuh, dan 1.466 meninggal dunia.

Dinkes juga melaporkan bahwa sebanyak 18 orang meninggal dunia per 27 Juni 2021.

Adapun rincian kasus per daerah, konfirmasi positif di Kabupaten Tangerang sebanyak 782 dirawat, 11.469 sembuh dan 280 meninggal dunia. Kota Tangerang sebanyak 611 dirawat, 10.237 sembuh, dan 211 meninggal dunia.

Kota Tangsel 1.147 dirawat, 11.282 sembuh, dan 425 meninggal dunia. Kabupaten Lebak 862 dirawat, 3.477 sembuh dan 83 meninggal dunia.

Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Sudahkah Anda Pakai Masker dengan Benar? Ternyata Ini Kesalahan Sepele tapi Fatal

Kota Cilegon 531 dirawat, 6.269 sembuh, dan 221 meninggal dunia. Kota Serang 336 dirawat,2.5512 sembuh, dan 64 meninggal dunia.

Kabupaten Serang 448 dirawat, 3.862 sembuh, dan 135 meninggal dunia. Kabupaten Pandeglang 275 masih dirawat, 2.206 sembuh, dan 47 meninggal dunia.

Dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Sedangkan, enam kabupaten kota lainnya masih berada di zona oranye, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x