KABAR BANTEN - Aparatur Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak tengah melaksanakan kegiatan melacak jejak tapal (patok) batas wilayah Suku Baduy.
Kegiatan melacak tapal desa dilakukan Pemdes Kanekes sebagai upaya tertib aset agar tidak terjadi sengketa batas wilayah dihuni oleh Suku Baduy dengan tetangga desa.
"Kegiatan pelacakan tapal batas wilayah Suku Baduy Desa Kanekes dilakukan secara maraton. Sebelum di Perbupkan oleh Bupati Lebak," kata Kaur Umum Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Ari Kuncoro kepada Kabar-Banten.com, Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Zona Merah Covid-19, Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Pelacakan tapal desa saat ini dilaksanakan di area perbatasan antara Desa Kanekes dengan Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar. Desa Kanekes sendiri berbatasan langsung dengan 11 desa pada 6 kecamatan.
"Jadi saat ini kita lakukan pelacakan tapal desa baik permukiman, kebun dan hutan. Karena memang untuk menetapkan kesepakatan batas dengan desa lain," katanya.
Terkait tapal batas desa ini, Pemerintah Desa Kanekes membangun kesepakatan dengan Desa Bojongmenteng, Cisimeut Raya, Desa Nagayati, Kecamatan Leuwidamar.
Baca Juga: Cegah Sengketa Lahan, BPN Lebak Gratiskan 25.000 Sertifikat Tanah
Kemudian, Desa Keboncau, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Desa Karangnunggal, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Desa Sinarjaya, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, dan Desa Pasir Eurih, Kecamatan Muncang.