Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya Kota Serang Zona Merah Covid-19, Didominasi Klaster Ini

- 30 Juni 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi Covid-19 Klaster Keluarga1
Ilustrasi Covid-19 Klaster Keluarga1 /

KABAR BANTEN - Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Serang terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Bahkan ada dua kecamatan di Kota Serang yang saat ini masuk dalam zonasi merah, yakni Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, per Juni 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Bahkan sempat terjadi lonjakan dalam satu hari yang mencapai hingga 42 orang.

"Peningkatannya mulai dari pertengahan Juni ini, memang pernah menyentuh 42 orang dalam satu hari, untuk presentasinya peningkatannya belum menghitung," katanya melalui sambungan telepon seluler, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Zona Merah Covid-19, Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

Penyebaran Covid-19 paling banyak saat ini didominasi oleh dua kecamatan, yakni Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya.

Dua kecamatan tersebut saat ini masuk dalam zonasi merah.

"Iya penyebarannya di dua kecamatan itu dengan zonasi semi merah. Tapi kalau paling banyak yang positif itu ditambah dengan Kecamatan Taktakan tapi zonasinya oranye," ujarnya.

Hari mengaku, dari banyaknya kasus Covid-19 paling banyak dari klaster keluarga, dan juga merupakan dampak dari liburan.

Baca Juga: Rusunawa Margaluyu Kota Serang Direncanakan Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Sementara berdasarkan analisa dan pendataan sementara ini disebabkan riwayat perjalanan luar daerah, terutama daerah zona merah.

"Banyak faktor kalau mau dianalisa lebih detail, bisa karena perjalanan luar daerah, bisa juga akibat tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tapi berdasarkan analisa sementara kebanyakan akibat riwayat perjalanan," ucapnya.

Maka dari itu pihaknya terus melakukan upaya untuk menghambat penyebaran virus, diantaranya vaksinasi, edukasi secara gencar kepada masyarakat, hingga pengaturan perilaku masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Lebak, Masuk Zona Merah, Bupati Lebak Segera Terbitkan SE PPKM Skala Mikro

"Sudah terbit Instruksi Wali Kota Serang yang mengatur tentang bagaimana PPKM mikro tingkat kecamatan-kelurahan, dan PPKM mikro tingkat kota. Untuk mengatur perilaku masyarakat, perilaku berkegiatan di masa pandemi Covid-19 sekarang," tuturnya.

Sementara itu, dengan banyaknya kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka pasien dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) diarahkan untuk lakukan isolasi secara mandiri dengan pengawasan dari petugas kesehatan.

Sehingga tingkat keterisian di rumah sakit (RS) tidak terlalu penuh.

Baca Juga: Banten Peringkat Enam Nasional Kasus Covid-19, Usai Gubernur dan Wakil Gubernur Positif Corona

"Kalau sudah sedang-berat, itu baru didorong ke RS, supaya tingkat keterisian RS juga tidak terlalu full. Tentunya juga dengan adanya PPKM mikro, camat lurah di wilayah juga langsung bisa menangani pasien yang OTG atau yang gejala ringan," ucap Hari.

Tak hanya itu, bila kasusnya terus meningkat pihaknya juga berencana merujuk bangunan yang dekat dengan RS untuk dijadikan sebagai tempat isolasi, seperti sekolah dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ragam Makanan Penguat Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19, Ada Bumbu Dapur Juga Loh!

"Belum ada pembicaraan teknis kearah itu, baru wacana. Jadi sebenarnya bukan merujuk ke sekolahannya, tapi bangunan yang dekat dengan rumah sakit, baik itu RSUD kota, RSUD kabupaten. Kan banyak bangunan gedung di sekitar situ, bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari infocorona.serangkota.go.id pada Selasa 29 Juni 2021 pukul 16.30, yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Serang mencapai 2.953 kasus, jumlah itu juga termasuk dengan penambahan 18 kasus baru di hari yang sama. *

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x