KABAR BANTEN- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menemukan adanya maladministrasi pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 tingkat SMA-SMK di Banten.
Hal tersebut diketahui Ombudsman Banten setelah mendapatkan laporan dan aduan sejumlah pihak dari peserta PPDB 2021.
Kemudian, Ombudsman Banten menelaah melalui tim surveynya ke lapangan untuk memeriksa lebih dalam PPDB 2021 di Banten dengan sistem Online tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan akan jalani audit terhadap sistem PPDB oleh para ahli.
Dedy Irsan mengaku, hari ini pihaknya memanggil dan memeriksa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang dihadiri Kepala Bidang SMA dan SMK, Kepala Dinas Kominfo dan Inspektorat.
Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam sejak pukul 9.15 hingga 14.30 WIB.
Baca Juga: Website Error, Pendaftaran PPDB 2021 Tingkat SMA di Banten Diperpanjang
"Temuan pertama ada maladministrasi dan kita dalami dan melakukan audit sistem aplikasi yang dipakai mereka," kata Dedy.
Senin, 5 Juli 2021.