PPDB 2021 Kacau, Ombudsman Ungkap Masalahnya, Ini Kilah Dindikbud Banten

- 6 Juli 2021, 07:52 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan memberikan keterangan usai pemanggilan Dindikbud Banten mengenai permasalahan PPDB 2021 SMA dam SMK di Banten.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan memberikan keterangan usai pemanggilan Dindikbud Banten mengenai permasalahan PPDB 2021 SMA dam SMK di Banten. /Kabar Banten/Azzam Miftah/

KABAR BANTEN- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menemukan adanya maladministrasi pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 tingkat SMA-SMK di Banten.

Hal tersebut diketahui Ombudsman Banten setelah mendapatkan laporan dan aduan sejumlah pihak dari peserta PPDB 2021.

Kemudian, Ombudsman Banten menelaah melalui tim surveynya ke lapangan untuk memeriksa lebih dalam PPDB 2021 di Banten dengan sistem Online tersebut.

Baca Juga: Tiga OPD Pemprov Banten Dipanggil, dari Dindikbud hingga Diskominfo dan Inspektorat, Ombudsman : Temuan PPDB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan akan jalani audit terhadap sistem PPDB oleh para ahli.

Dedy Irsan mengaku, hari ini pihaknya memanggil dan memeriksa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang dihadiri Kepala Bidang SMA dan SMK, Kepala Dinas Kominfo dan Inspektorat.

Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam sejak pukul 9.15 hingga 14.30 WIB.

Baca Juga: Website Error, Pendaftaran PPDB 2021 Tingkat SMA di Banten Diperpanjang

"Temuan pertama ada maladministrasi dan kita dalami dan melakukan audit sistem aplikasi yang dipakai mereka," kata Dedy.
Senin, 5 Juli 2021.

Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, maladministrasi ini disebabkan adanya koordinasi yang tidak berjalan pada internal Dindikbud Banten.

"Ketika kepala dinasnya sakit dan tidak bisa menjalani program, seharusnya ada PLT atau PLH, tapi ini tidak. Sehingga ketika bawahannya seolah-olah seperti tidak punya kewenangan," ujar Zainal.

Baca Juga: Tinjau PPDB 2021, Wali Kota Serang Minta Kepala Sekolah SMP Negeri Terima Peserta Didik Sesuai Kuota

Disinggung masalah server error pada PPDB Banten, Zainal menyatakan tidak ada kendala sama sekali.

"Servernya sebenarnya tidak adanya masalah. Tapi ketika mengakses, dan pelayanan situs online PPDB ketika ada kendala seharusnya dilayani, bukan malah dialihkan," kata Zainal.

Kemudian, Zainal menegur kepada Dindikbud agar mempersiapkan lebih lanjut lagi di waktu sisa sampai pengumuman.

Baca Juga: PPDB 2021: Server Sulit Diakses, Dindik Kota Serang Buka Layanan, Bantu Calon Peserta Login

Karena untuk saat ini, lanjut Zainal, sudah dikembalikan oleh situs website sekolah untuk membantu.

"Saya tekankan bukan berubah jadi offline, tapi dikembalikan ke Sekolah. Nah, makannya jangan sampai nanti pas pengumuman masih error juga," tutur Zainal.

Sementara, perwakilan Dindikbud Banten dari Kepala Bidang SMA, Lukman Hakim menjelaskan ke Ombudsman bahwa pelaksanaan PPDB di tingkat kepala bidang tidak bisa mengeksekusi kebijakan, karena kepala dinas dan sekretaris dinas positif Covid-19.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Banten Klaim Belum Terima Keluhan PPDB 2021

Lukman mengaku, dirinya tidak berani berkomunikasi dengan pimpinan meski PPDB online berjalan amburadul dan dikeluhkan para calon peserta didik.

"Kan kepala dinasnya kena Covid, ini membuat sulit koordinasi, saya enggak berani ambil kebijakan secara sepihak," ujar Lukman.

Tapi, alasan itu sudah ditepis sebelnya oleh Ombudsman Banten dengan diantisipasi diangkatnya penanggung jawab Plh (pelaksana harian).

Baca Juga: Warning! Tertinggi se-Indonesia, Keterisian ICU RS Covid-19 di Banten Capai 96,67 Persen

Dengan Plh, komunikasi bisa dilakukan ke Sekda, Wakil Gubernur atau Gubernur sebagai pimpinan mereka.

Apalagi, jika ada perubahan kebijakan soal PPDB yang selalu bermasalah karena tidak bisa diakses masyarakat.

"Sudah lebih dari 2 minggu tapi nggak ada Plh kepala dinas. Ini membuat sulit koordinasi. Ini pejabat nggak berani komunikasi," kata Dedy kembali.

Baca Juga: PPKM Darurat, Banten Diklaim Aman dari Ancaman PHK Karyawan

Dedy pun menekankan ke Dindikbud Banten untuk menjelaskan ke orang tua atau calon peserta didik saat pengumuman PPDB online disampaikan.

"Itu minta diantisipasi, complain dijelaskan secara betul. Itu harus diselesaikan seperti apa jangan sampai ada yang dirugikan karena ada yang tidak bisa akses tadi," ucapnya.

Dalam waktu dekat, audit sistem sendiri akan dilakukan di Dinas Kominfo. Pemeriksaan hari ini sendiri sudah dijadwalkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca Juga: Lampu PJU Dimatikan Pukul 20.00, Pusat Kota Gelap dan Sepi, Kapolda Banten: Tekan Mobilisasi Warga

"Jadi terlanjur, kantorku kan (mengurusi) pelayanan publik," kata Dedy.

Ombudsman juga menunggu masyarakat untuk melapor jika ada yang dirugikan selama PPDB SMA atau SMK 2021.

Termasuk jika menemukan ada indikasi jual beli kursi untuk siswa di sekolah negeri.

Sejauh ini, Dedy mengaku sudah ada belasan laporan masuk khususnya soal sistem PPDB yang eror.

"Kita menunggu orang tua untuk laporan," ujar Dedy. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah