Terkait pelaksanaan vaksinasi massal di atas kapal, ini untuk menghindari kemacetan.
“Kalau dilakukan di pintu masuk pada saat membeli tiket atau ditempat verifikasi, akan terjadi kemacetan. Untuk itu Pak Kapolda berinisiatif, untuk menggelar layanan vaksinasi di kapal ferry ini. Untuk memanfaatkan waktu perjalanan 1-2 jam pada saat bergerak atau pada saat kembalinya,” ujarnya.
Baca Juga: PAKBOY - Dendam Kepada Mertua, Pelampiasannya ke Istri
Edy menuturkan, pada penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Merak ada kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada para sopir logistik.
Mereka tetap harus membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, namun tidak diwajibkan memiliki surat vaksinasi.
Oleh karena itulah, Polda Banten jemput bola guna melaksanakan vaksinasi kepada pengemudi dan kernet kendaraan logistik di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Karena tidak diwajibkan itulah, Pak Kapolda Banten berinisiatif mempercepat pelayanan dalam rangka vaksinasi massal. Karena sopir truk mendapat skala prioritas, tidak dibebankan kartu vaksin karena pekerjaannya melintas antar kota sehingga kita pro aktif memberikan pelayanan disini,” tuturnya.
Ia menyatakan, terobosan layanan vaksinasi tersebut baru diberikan di kapal penyeberangan PT ASDP.
Ke depan jika animo pengguna jasa tinggi, maka pelayanan vaksinasi akan ditambah.
“Untuk dosis vaksinasi, di kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung saat ini 60 dosis. Kalau animo masyarkat tinggi akan kami tambah,” ucap Edy.***