Menurut Anam, ia mengikuti sidang karena dinilai telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Dimana dirinya membuka usaha melewati aturan pembatasan jam operasi.
"Saya terjaring razia PPKM Darurat pada malam hari. Tentang sanksi apa yang akan dikenakan nanti, saya pasrah," ujarnya.
Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, sidang tipiring batal digelar karena hakim yang dijadwalkan memimpin sidang terpapar Covid-19.
Sigit yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon, membenarkan jika sidang tipiring dijadwalkan kembali pekan depan.
"Informasi teman-teman dari PN Serang, mohon maaf, banyak yang terpapar, banyak yang belum sehat sehingga hakim yang ditugaskan sedang sakit. Nanti akan dijadwalkan ulang di hari Selasa," tuturnya.
Ia minta masyarakat dapat memaklumi kondisi sidang batal digelar karena hakim ditugaskan terpapar Covid-19.
Karena, kata Kapolres, bukan masyarakat saja yang bisa terpapar Covid-19, namun petugas pun bisa mengalami hal serupa.
"Kondisi ini tentunya, saya sebagai Wakil Satgas mengingatkan masyarakat. Jadi masyarakat saja bisa terpapar, tetapi kami petugas pun bisa terpapar," ucapnya.
"Itu pun bisa berubah-ubah, dari menit ke menit, dari yang sehat bisa menjadi tidak sehat," tambahnya.