Baca Juga: PPKM Darurat di Cilegon, Jalur Protokol Kota Baja Ditutup Pukul 20.00-24.00
Sidang tipiring sendiri digelar setelah Satgas Covid-19 Kota Cilegon menetapkan 35 pelanggar yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat.
Jumlah penindakan tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satgas Covid-19 selama 2 hari terakhir.
"Kurang lebih 35 pelanggar. Ini terkait pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021. Ada yang buka usaha diatas jam ketentuan, tidak pakai masker dan lain-lain," katanya.
"Artinya, sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten ini, terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan," tambahnya.***