PPKM Darurat di Kota Serang, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Terapkan Tipiring Tingkat Kecamatan

- 12 Juli 2021, 17:27 WIB
Seorang warga saat disidang karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Alun-alun Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021.
Seorang warga saat disidang karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Alun-alun Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

Maka dari itu, selain benar-benar menerapkan prokes, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak keluar rumah apabila tidak terlalu penting.

"Agar pelaksanaan PPKM Darurat efektif, angka Covid-19 menurun dan segera dicabut penerapan PPKM Darurat, tingkat mobilitas masyarakat itu memang harus turun sampai 50 persen," ujarnya.

Pelaksanaan penindakan Tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Itu kan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas, bahwa ini bukan main-main. Makanya kemarin ada penindakan tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan, memang ada sanksi yang ditetapkan sesuai dengan regulasi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah