KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang berencana untuk menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) di tingkat kecamatan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Upaya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di Kota Serang, khususnya kecamatan yang masuk zona merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak diterapkannya Tipiring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan diklaim membaik.
"Makanya untuk meningkatkan rasio kepatuhan, Pemkot Serang akan melakukan penindakan tipiring di tingkat kecamatan," katanya, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Banyak Permintaan, Persediaan Oksigen di Kota Serang Menipis
Tak hanya itu, tim penegak hukum bersama Satgas Covid-19 juga memberikan fokus khusus pada pelaksanaan aturan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di area publik seperti pasar Rau.
Sebab, di sana menjadi sarana publik yang tidak ditutup, karena menjadi pusat perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Di pasar rau kami selalu patroli protokol kesehatan. Memang pasar rau itu tidak ditutup, karena merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Revisi Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Larang Kegiatan Pernikahan