" Pihak yang hanya dikecualikan sesuai aturan, karena sakit, karena mau melahirkan dan karena perjalanan dinas. Perjalanan dinas yang esensial dan kritikal. Sekali lagi kami mohon maaf, kita putar balik," tambahnya.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional Masyarakat Baduy Terbilang Unik, Manfaatkan Tumbuhan yang Ada di Alam
Mirodin membenarkan insiden adu mulut antara penumpang dengan petugas kepolisian, selama penyekatan tersebut.
Namun pada akhirnya, para penumpang tetap balik arah setelah aparat memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan.
"Itu sudah biasa. Tetap kami beri pengertian, bahwa sudah berlaku SE Nomor 15 Tahun 2021 ini. Kami imbau untuk yang tidak berkepentingan, tidak menyeberang dulu," ujarnya.
Sementara, salah satu penumpang travel, Pardi, mengaku tidak bisa menyeberang di Pelabuhan Merak karena terjaring penyekatan oleh aparat.
Penumpang asal Jakarta Barat ini hendak ke Lampung karena mertuanya meninggal dunia.
Ia menyatakan, meski telah menunjukan Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen namun tetap saja tidak bisa menyeberang.
"Saya nggak tahu disuruh putar balik, saya naik travel. Padahal saya bawa Surat rapid test antigen mau melayat mertua saya yang meninggal," tuturnya. ***