10 Tahun Bekerja di Malaysia, TKI Asal Rangkasbitung Butuh Bantuan Hukum

- 30 Juli 2021, 15:14 WIB
Hilmi Ridwan (49) warga NTB salah satu TKI yang membutuhkan bantuan hukum dari KJRI Johor Bahru.
Hilmi Ridwan (49) warga NTB salah satu TKI yang membutuhkan bantuan hukum dari KJRI Johor Bahru. /Dokumentasi TKI asal Rangkasbitung Saeful./

"Mungkin pelapor pikir semua barang yang ada lengkap di dalam peternakan sebelumnya itu semuanya punya majikannya atau pemilik lahan. Padahal itu milik Ago penyewa sebelumnya dan setelah habis kontrak ya barang milik Ago diangkut lagi untuk dipindahkan ke peternakannya yang baru," katanya.

Saiful menegaskan, dengan Ago penyewa sebelumnya ia pun ikut kerja selama 2 tahun.
"Jadi tahu barang mana yang punya pemilik lahan dan mana yang punya penyewa terdahulu," katanya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Beredar Video Rusuh Pedagang dengan Satpol PP di Pasar Rangkasbitung, Begini Faktanya

Pada saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, ia bersama rekan kerjanya diberondong pertanyaan identitas resmi berupa pasport dan permit kerja yang sah.

"Ya saat itu, dokumen kami bertiga lengkap. Setelah melakukan pemeriksaan polisi penyidik segera simpulkan tuduhan tersebut tidak terbukti," katanya.

Ia bersama dua orang rekannya diperbolehkan pulang.

"Atas kejadian tidak menyenangkan itu, saya akan menuntut balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik. Oleh karenanya ia membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan, terutama dari KJRI Johor Bahru," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x