Pilkades Berubah-ubah, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa

- 7 Agustus 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia.
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com/

Dalam mengelola tanah raja memerlukan beberapa orang pembantu sebagai kepanjangan tangan untuk mengelola wilayah kekuasaannya. Kepada para pembantu raja memberikan imbalan sebagai balas jasa yang berupa tanah lungguh (apanage).

Pengelolaan tanah lungguh sebagai gaji para pembantu raja diserahkan kepada ‘Bekel’ sebagai kepala desa atau kades. Sebab, para pembantu raja tidak memungkinkan untuk mengerjakan karena bertempat tinggal di Ibukota Kerajaan.

Maka, untuk keperluan pengelolaan tanah diserahkan kepada seorang bekel sebagai penarik pajak diwilayahnya. Disamping itu, seorang bekel juga berperan mengawasi keamanan dan menyediakan tenaga kerja untuk kepentingan kerajaan.

Dengan demikian, posisi seorang bekel dalam masyarakat memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat termasuk menarik pajak, memonopoli kekuasaan, menguasai tanah dan menyediakan tenaga kerja untuk keperluan kerajaan di wilayahnya.

 

2. Pilkades di Jaman Kolonial

Desa di masa kolonial mengalami perubahan, khususnya peran ‘bekel’ sebagai kades yang semula bertugas dalam bidang ekonomi, bergeser kepada bidang politik.

Kondisi itu sesuai dengan politik kolonial dalam rangka mendukung politik eksploitasi, dibutuhkan kepemimpinan desa untuk dijadikan sebagai alat untuk memudahkan mendapatkan bahan rempah-rempah yang menjadi komoditi pasar di Eropa.

Dengan dibentuknya desa, memunculkan figur baru di masyarakat desa yakni seorang kades atau Lurah Desa. Sebetulnya, ‘bekel’ dan kades memiliki kewenangan yang sama, hanya sedikit perbedaannya.

Diantara perbedaan itu adalah, kades dibebani tugas pada urusan administrasi pemerintahan, sementara bekel tidak di bebani tugas-tugas tersebut. Seorang kades diangkat dan diberhentikan oleh bupati dengan persetujuan Asisten Residen dan Patih.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah