Pilkades Berubah-ubah, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa

- 7 Agustus 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia.
Ilustrasi Pilkades, yang mengalami perkembangan dalam sejarahnya yang panjang dari jaman ke jaman di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com/

Dalam peraturan tersebut dicantumkan tentang desa yang merupakan daerah otonom tingkat tiga yang harus diatur dengan undangundang. Tetapi karena menghadapi berbagai kesulitan, desa otonom yang diatur dalan UU No. 22 tahun 1948 tidak pernah dibentuk.

Pada masa awal Kemerdekaan sampai dengan 1 Desember 1979, pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh penjajahan Belanda (berupa RR, IGO).

Namun karena masih menggunakan undang-undang pemerintahan jajahan Belanda, maka dalam mekanisme atau tata cara pilkades sama seperti pemilihan Kepala Desa yang dilakukan pada jaman Kolonial.

Peraturan itu menggunakan dasar undang-undang Regering Reglement (RR) tahun 1854 pasal 128, yang menyatakan wewenang warga masyarakat desa untuk memilih sendiri kades yang dikehendaki sesuai dengan adat-istidat setempat.

 

4. Pilkades di Jaman Orde Baru (Tahun 1979-1999)

Pada masa Orde baru sistem pemerintahan desa diatur dalam Undangundang Nomor 5 tahun 1979 yang merupakan pengganti dari undang undang IGO dan IGOB yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda.

Dengan diberlakukan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 telah terjadi perubahan, dan dibedakan pengertian desa dan kelurahan. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa desa mempunyai hak untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri.

Sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri, karena perangkat kelurahan adalah pegawai negeri (Pemda).

Kades dipilih secara langsung oleh warga masyarakat setempat, sementara Kepala Kelurahan tidak melalui proses pemilihan tetapi langsung diangkat oleh Bupati atau Walikota atas nama Gubernur.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah