KABAR BANTEN - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berprofesi sebagai bank keliling atau bank emok diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.
Pria yang berprofesi sebagai bank emok tersebut berinisial He (41), ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina agar tetap kuat karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan dirinya keluar masuk kampung menemui nasabahnya," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, tersangka ditangkap Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Michael, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana bagian kanan.
"Awalnya dari informasi masyarakat dan tersangka diamankan di pinggir jalan oleh tim yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana. Saat digeledah kita temukan satu paket sabu. Tersangka mengaku baru saja mengambil sabu pesanan tersebut," ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku membeli sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Serang bernama Iwan seharga Rp500 ribu.