Pelayanan diskon diberikan pada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya dan umumnya Banten.
"Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan)," katanya.
Diskon lainnya, yaitu penghapusan Pokok PKB (tunggakan) tahun keempat tahun kelima dan seterusnya.
"Namun tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten," kata Kepala Samsat Malingping.
Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan.
"Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten," katanya.
Kemudian, wajib pajak juga mendapatkan diskon 10 persen pokok BBNKB penyerahan pertama. Serta penghapusan pokok dan denda BBNKB.
Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Secara Online tapi Kartu NPWP Tidak Kunjung Sampai? Begini Caranya
"Tidak termasuk ganti pemilik kendaraan lelang eks dinas pemerintah yang belum membayar BBN-1. Dan merubah bentuk dan ganti mesin tidak ada penghapusan pokok dan denda BBN," katanya.
Kepala Samsat Malingping menambahkan, bahwasannya diskon penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.