Sambut HUT Banten, Samsat Malingping Berikan Diskon Pajak Ini

- 25 Agustus 2021, 13:02 WIB
Kepala Samsat Malingping A Sirojudin.
Kepala Samsat Malingping A Sirojudin. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Bapenda Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Malingping, akan memberikan diskon kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Diskon yang siap diberikan Samsat Malingping kepada masyarakat Kabupaten Lebak berupa pengurangan pembayaran PKB, sebesar 2-10 persen, bebas denda PKB, BBNKB dan penghapusan tunggakan pokok PKB.

Samsat Malingping memberikan diskon pembayaran PKB pada masyarakat Kabupaten Lebak karena dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21 melalui Pergub nomor 32 tahun 2021.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Bapenda Lebak Berhasil Kumpulkan Pajak Daerah Rp70,5 Miliar

"Ayo segera manfaatkan 5 program promo ( 5P ) untuk memeriahkan hari Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21," kata Kepala Samsat Malingping Dr H. A Sirojudin kepada Kabar Banten, Rabu, 25 Agustus 2021.

Program promo pertama yaitu berupa pengurangan pokok PKB mulai dari 2 sampai 10 persen. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

"Diskon ini diberikan pada wajib pajak belum jatuh tempo namun sudah lebih dahulu melakukan pembayaran per tanggal 16 Agustus sampai dengan 30 September 2021," katanya.

Bagi wajib pajak jatuh tempo bulan 10 tahun 2021 mendapatkan diskon sebesar 2 persen. Kemudian yang jatuh tempo bulan 11 tahun 2021 mendapatkan diskon 4 persen.

"Selanjutnya untuk jatuh tempo PKB bulan 12 tahun 2021 maka akan mendapat diskon 6 persen. Dan bagi yang jatuh tempo bulan Januari 2022 maka didiskon 10 persen," katanya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Pelayanan diskon diberikan pada masyarakat Kabupaten Lebak khususnya dan umumnya Banten.

"Namun diskon PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang menunggak (hanya bayar 1 tahun ke depan)," katanya.

Diskon lainnya, yaitu penghapusan Pokok PKB (tunggakan) tahun keempat tahun kelima dan seterusnya.

"Namun tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten," kata Kepala Samsat Malingping.
Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan penghapusan denda PKB tahunan.

"Untuk penghapusan PKB sama tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten," katanya.

Kemudian, wajib pajak juga mendapatkan diskon 10 persen pokok BBNKB penyerahan pertama. Serta penghapusan pokok dan denda BBNKB.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Secara Online tapi Kartu NPWP Tidak Kunjung Sampai? Begini Caranya

"Tidak termasuk ganti pemilik kendaraan lelang eks dinas pemerintah yang belum membayar BBN-1. Dan merubah bentuk dan ganti mesin tidak ada penghapusan pokok dan denda BBN," katanya.

Kepala Samsat Malingping menambahkan, bahwasannya diskon penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Ayok manfaatkan lima program promo pelayanan di Samsat Malingping," kata Kepala Samsat Malingping A Sirojudin.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah