Jelang Pemilu Serentak 2024, Partai Baru Bermunculan di Kota Cilegon

- 25 September 2021, 15:49 WIB
Suasana kedatangan Partai Ummat ke KPU Kota Cilegon pada Selasa 21 September 2021.
Suasana kedatangan Partai Ummat ke KPU Kota Cilegon pada Selasa 21 September 2021. /Dokumentasi KPU Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Jelang Pemilu Serentak 2024, sejumlah partai baru diketahui mulai bermunculan selama beberapa pekan terakhir di Kota Cilegon.

Hal tersebut diketahui dari mulai berdatangannya sejumlah partai baru untuk memperkenalkan diri ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.

Beberapa partai yang telah mendatangi KPU Kota Cilegon diketahui adalah Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA.

Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumeli mengatakan, dua partai baru ini telah memperkenalkan diri ke KPU Kota Cilegon.

Ia mengatakan, Partai Ummat datang ke KPU Kota Cilegon pada Selasa 21 September 2021, sementara PRIMA di awal September 2021.

"Sudah ada dua partai yang telah melakukan silaturahmi kepada kami. Alhamdulillah mereka kami terima dengan formasi lengkap," katanya kepada Kabar Banten saat dihubungi melalui telepon genggam, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Diperdebatkan Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Usulan KPU Bikin Mendagri Keberatan, Bawaslu Ungkap Potensinya

Menurut Eli, kedatangan kedua partai ini dalam rangka memperkenalkan kepengurusan partai mereka di Kota Cilegon.

Eli mengatakan jika KPU Kota Cilegon mengapresiasi itikad baik partai-partai baru ini, sebab ini dapat memudahkan pihaknya dalam berkoordinasi.

"Semisal tahapan pemilu sudah dimulai, maka kami langsung bisa berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

Berkaitan dengan kapan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, Eli mengatakan jika pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Pusat.

Terlebih kata Eli, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU di pusat.

“Saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru dari pusat. Kalau melihat tahapan pilkada tahun lalu, partai baru ini harus mendaftarkan kepartaiannya ke KPU Pusat, dilanjutkan dengan mendaftar ke tingkat kabupaten kota dan provinsi tentang kepenguruan masing-masing partai," tuturnya.

Baca Juga: DPR Tepis Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Sufmi: Itu Hal tak Mungkin Terjadi

Eli menjelaskan, partai baru yang bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024 harus memiliki kepengurusan tiap provinsi minimal 75 persen.

Ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPRD, DPR dan DPD.

“Pada perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 2008, partai baru yang boleh ikut pemilu harus memiliki 75 persen kepenguruan 33 provinsi. Kemudian 75 persen kepengurusan di provinsi, terakhir 50 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota,” ucapnya.

Baca Juga: Partai Berkarya Cilegon Perkuat Barisan Hadapi Pemilu Serentak 2024

Sementara itu, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cilegon, Tubagus Maman Sutrisno membenarkan jika pihaknya telah bersilaturahmi ke Kantor KPU Cilegon belum lama ini.

Ia mengatakan, kedatanganya saat itu ke KPU Kota Cilegon, untuk memperkenalkan partainya yang baru terbentuk pada April 2021 lalu.

“Iya benar, kami sudah ke KPU untuk silaturahmi. Kami juga sudah ke Bawaslu Kota Cilegon pada Kamis 24 September 2021. Kehadiran kami ini, untuk menyatakan kesiapan kami untuk berpartisipasi di Pemilu Serentak 2024 mendatang,” kata Maman.

Maman menyampaikan bahwa Partai Ummat merupakan partai yang didirikan Amien Rais, dimana partai ini memiliki semangat untuk menjadi partai sejuta umat.

“Kami adalah partai semua umat beragama. Siapa pun bisa masuk dan mendaftar di partai kami,” ujar Maman.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah