KABAR BANTEN - Sepasang kekasih, J (31) dan W (27), harus diamankan pihak Polres Kota Tangerang, setelah keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Aksi sepasang kekasih tersebut terungkap setelah pihak Polres Kota Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dari laporan itu, anggota Polres Kota Tangerang melakulan penelusuran hingga teridentifikasi terduga pelaku J dan W yang merupakan sepasang kekasih.
"Kita selidiki, ternyata mereka ngontrak di salah satu kontrakan di kawasan Kabupaten Serang," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan, Rabu 6 Oktober 2021.
Dari sana, kata dia, polisi langsung melakukan penggerebekan, dan didapati keduanya tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya yang lain.
"Saat diamankan, mereka sedang pesta miras, J dan W kita bawa ke Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini, mengakui perbuatannya dan nekat berbuat demikian untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," kata Wahyu.
Baca Juga: PAKBOY: Tersiksa Hubungan Toxic, Selly Bertemu Pak Boy, Ini yang Terjadi
Wahyu mengatakan, mereka baru beraksi selama tiga bulan, dengan hasil curian sebanyak 4 kendaraan roda dua.
"Ngakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil 4 motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya. Dimana, mereka mengakui baru saja dibeli secara online dengan harga Rp3 juta.
"Itu beli online katanya, harga Rp3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan. Dan hal ini akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***