Sempat Ramai, Pemkab Serang Tak Akan Ganti Rugi Tanah PAUD Tunas Harapan di Kragilan yang Disegel

- 3 November 2021, 15:26 WIB
Sejumlah murid saat melakukan kegiatan belajar mengajar di depan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Beberapa waktu lalu.
Sejumlah murid saat melakukan kegiatan belajar mengajar di depan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Beberapa waktu lalu. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Untuk saat ini upaya hukum dari ahli waris baru sebatas bersurat. Sebab sebelumnya di lokasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak akan selesai hanya dengan musyawarah dan dipersilakan menempuh upaya hukum.

Baca Juga: Dapatkah Percaya Saat Orang Indigo Berkata Melihat RasulAllah dan Malaikat? Begini Kata Buya Yahya

"Kita dalam pengawasan aset, ada alas hak desa tidak mungkin ganti rugi. Kita tunggu gugatan kuasa karena mereka sudah punya kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, penyegelan gedung PAUD di Kampung Kebon Jaya Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang dilakukan oleh orang mengaku ahli waris sempat ramai di media sosial akhir September 2021.

Bahkan proses penyegelan tersebut tampak dilakukan saat proses kegiatan belajar mengajar dan disaksikan oleh anak-anak.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah