Untuk saat ini upaya hukum dari ahli waris baru sebatas bersurat. Sebab sebelumnya di lokasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak akan selesai hanya dengan musyawarah dan dipersilakan menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Dapatkah Percaya Saat Orang Indigo Berkata Melihat RasulAllah dan Malaikat? Begini Kata Buya Yahya
"Kita dalam pengawasan aset, ada alas hak desa tidak mungkin ganti rugi. Kita tunggu gugatan kuasa karena mereka sudah punya kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, penyegelan gedung PAUD di Kampung Kebon Jaya Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang dilakukan oleh orang mengaku ahli waris sempat ramai di media sosial akhir September 2021.
Bahkan proses penyegelan tersebut tampak dilakukan saat proses kegiatan belajar mengajar dan disaksikan oleh anak-anak.***