KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bersepakat tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang yang sempat disegel warga yang mengaku ahli waris.
Hal itu dikarenakan tanah PAUD Tunas Harapan tersebut tercatat sebagai aset Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat menindaklanjuti adanya surat kuasa hukum ahli waris yang sempat menyegel PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
"Jadi dalam rapat ambil langkah sesuai perintah ibu bupati kita sepakati bahwa tanah tidak akan diganti rugi karena kami punya alas hak desa," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat di ruang TB Saparudin, Rabu 3 November 2021.
Anton mengatakan, tanah PAUD Tunas Harapan tersebut tercatat sebagai milik desa. Oleh karena itu kedepan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan, jika ahli waris sesuai arahan Bupati mereka tidak terima dan dipersilakan ambil upaya hukum gugat ke pengadilan.
Baca Juga: UKPBJ Kabupaten Serang Selesai Lelangkan Mebeler Sarana Pendidikan, Segini Anggarannya
Ia mengatakan, dari surat yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris tersebut disana ia menuntut ganti rugi.
"Jadi kami suda diskusikan dan prinsip kami tidak ada ganti rugi karena ada dasarnya. Salah kalau ganti rugi bisa kena Tipikor karena itu aset desa," tuturnya.