Proses Lambat hingga Pungli, Ombusdman Banten Terima Ratusan Pengaduan Soal Pelayanan Kelurahan dan Desa

- 5 November 2021, 06:47 WIB
Ombusdman Banten terima ratusan pengaduan tentang dugaan maladministrasi di kelurahan/desa. Diungkap dalamRapat Peningkatan Pelayanan Publik Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis 4 November 2021.
Ombusdman Banten terima ratusan pengaduan tentang dugaan maladministrasi di kelurahan/desa. Diungkap dalamRapat Peningkatan Pelayanan Publik Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis 4 November 2021. /Dok. Ombusdman Banten./

Minimal, kata dia, standar pelayanan meliputi persyaratan, alur atau mekanisme prosedur, tarif/biaya layanan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta layanan Laporan/Pengaduan.

“Kemudian, setelah selesai disusun jangan disimpan saja di laci meja Lurah atau staf," ujarnya.

"Pampang langsung di tempat-tempat yang dapat dilihat publik dengan mudah. Atau zaman sekarang, unggah ke website dan media-media sosial sebagai informasi,” ujarnya, lagi.

Zainal juga mengingatkan para lurah dan jajaran tidak alergi terhadap laporan atau pengaduan.

Laporan/Pengaduan dapat dipandang sebagai input dan indikator apakah upaya-upaya kita dalam memberikan layanan sudah baik atau belum. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi juga sudah diatur dalam undang-undang. 

"Dan selama kita melayani sesuai dengan ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Perbaikan layanan, lanjutnya, memang memerlukan kolaborasi banyak pihak.

Baca Juga: Sampaikan Rancangan APBD Kota Serang 2022, Diinterupsi Dewan, Begini Kata Syafrudin

Asisten pada Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Serang ini.

Menurutnya, mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x