Pemkot Serang-Kejari Serang Perpanjang MoU, Nunggak PBB, tak Bayar BPJS, Siap-siap Berurusan dengan Kejaksaan

- 5 November 2021, 16:11 WIB
Pemkot Serang-Kejari Serang memperpanjang MoU pendampingan hukum, di Puspemkot Serang, Jumat 5 November 2021. Perusahaan tak bayar PBB hingga BPJS siap-siap didatangi kejaksaan.
Pemkot Serang-Kejari Serang memperpanjang MoU pendampingan hukum, di Puspemkot Serang, Jumat 5 November 2021. Perusahaan tak bayar PBB hingga BPJS siap-siap didatangi kejaksaan. /Kabar Banten/Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang kembali melakukan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU tersebut hanya berlaku selama dua tahun, dan tahun ini Pemkot Serang melakukan perpanjangan untuk melakukan pendampingan hukum sebagai pengacara negara kepada Pemkot Serang baik di ranah mitigasi pengadilan mau pun mitigasi di luar pengadilan.

Kepala Kejari Serang Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, pendampingan hukum kepada Pemkot Serang yang dilakukan oleh pihaknya seperti penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah hotel yang masih menunggak dengan jumlah yang cukup besar.

Kemudian perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan premi baik BPJS Ketenagakerjaan mau pun BPJS Kesehatan.

"Jadi itu semua bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga kemudian diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD Kota) Serang itu sendiri," katanya, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Beredar Pernyataan Miss Waria Banten di Kabupaten Serang Bukan Hoax, Tapi Dibatakan

Dia menjelaskan, ada beberapa produk hukum yang bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Serang yang selama ini sudah terjalin, seperti legal opinion mau pun legal audit.

"Legal opinion itu biasanya dilakukan untuk menyikapi sebuat persoalan hukum di tengah kebijakan yang ada, sedangkan untuk legal audit itu terkait persoalan audit keuangan," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Pemkot Serang untuk berperan aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejari terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.

"Tentu kami juga meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang tidak ragu untuk melakukan konsultasi dengan kami. Karena kami ini dalam posisi bekerja untuk negara," ucapnya.

Baca Juga: Sampaikan Rancangan APBD Kota Serang 2022, Diinterupsi Dewan, Begini Kata Syafrudin

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Subagyo mengatakan, bila Pemkot Serang memiliki sejumlah program yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) mau pun program OPD terkait pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

Berdasarkan data, dia menyebutkan, ada lima PSD tahun ini yang masuk pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

Selain itu, ada delapan program OPD yang juga dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.

"Keraguan itu meliputi proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya," tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Kota Serang Berpotensi Tsunami dan Tujuh Bencana Lainnya

"Lima program PSD itu semuanya yang mengacu pada program RPJMD sesuai dengan visi misi pasangan wali kota serang," sambung Subagyo.

Selain itu, ada juga program kerja sama pengiriman sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPAS Cilowong, ruislag tanah, Serang Plaza, dan penyerahan aset tahan di Ciracas dari Pemkab Serang yang belum seluruhnya, termasuk dengan gedung.

"Kemudian program-program lain dari setiap OPD yang dirasa ada keraguan maka bisa dikonsultasikan kepada kami, untuk kemudian diteruskan ke Kejari," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x