Penertiban Tempat Hiburan Malam, Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak, Bupati Serang: Kita Bukan Kaum Barbar

- 19 November 2021, 16:02 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi Masyarakat Banten Bersatu atau MBB yang mendukung pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi Masyarakat Banten Bersatu atau MBB yang mendukung pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Ia mengatakan selama ini sudah melakukan persuasif untuk mengatasi keluhan tersebut. Pihaknya pun mengaku sudah menanyakan pada dinas perizinan dan tidak ada izin tempat hiburan malam.

Kemudian Tatu juga mengaku sudah mencoba meluruskan agar usaha yang dijalankan oleh THM tersebut sesuai izinnya yakni untuk resto.

Namun, menurut dia, jika mereka menerapkan sesuai izin resto maka tidak akan ada komplain dari aktivitas nya sebab operasi resto tidak lebih dari jam 10.00 malam.

"Tidak ada yang sampai subuh, dari izin usaha sudah melanggar. Kita minta alih usaha tidak mau menjalankan sesuai izin, saya putuskan dengan bagian hukum saya sudah telaah dan tidak sembrono apapun yang saya lakukan minta didampingi bagian hukum," katanya.

Baca Juga: Pemkab Minta Dukungan NU Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang

"Semua dikaji, setelah tidak mau kembali ke izin usaha maka dicabut namun mereka tetap jalan, daya bilang cabut IMB masih jalan, kita sudah banyak tindakan ke mereka tidak kurang dari 11 tahapan dilakukan satpol PP," sambung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pihaknya pun sudah menggembok dan menyegel Tempat Hiburan Malam tersebut, namun kemudian pihak THM nekat membuat jalan lewat belakang. Oleh karena itu tidak ada jalan lain selain dibongkar.

Oleh karena itu menurut dia tidak ada celah yang dilakukan oleh nya. Sebab semua tahapan sudah dilakukan dan secara tertulis. Namun tak ada satupun yang dipatuhi oleh pihak THM.

"Saya dan jajaran pemda sedang menegakkan perda, ini negara hukum semua harus diatur dengan benar, kalau mereka merasa ada dari sisi hukum salah silakan masuk jalur hukum, kalau merasa benar silakan. Karena semua harus ke ranah hukum, ayo ketemu di pengadilan, tapi tahapan pembongkaran tidak ada tawar menawar karena semua tahapan sudah dilakukan dan satu pun tidak ada yang dilakukan (diindahkan THM)," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Gagal, Pemkab Akan Lanjutkan Pembongkaran THM di JLS Kramatwatu, Rapat Akan Dipimpin Bupati Serang

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah