Meski demikian, H. Embay Mulya Syarief menegaskan bahwa aksi anarkis juga tidak dibenarkan oleh aturan. Oleh karena itu, dia berharap kedua belah pihak bisa saling menyadari agar Provinsi Banten tetap kondusif.
“Jadi saya berharap, kedua belah pihak menyadari, agar Provinsi Banten kondusif. Perlu diingat, kondusifitas sangat penting bagi dunia usaha,” ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Resmi Laporkan Oknum Buruh ke Polisi, Begini Tanggapan Polda Banten
Untuk diketahui, ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) 'digeledah' para buruh yang menuntut revisi UMK 2022, Rabu 22 Desember 2021.
Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat menerobos Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, sebelum menduduki ruang kerja Gubernur Banten.
Sebelum merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten, para buruh berunjuk rasa di depan kantor gubernur.
Aksi mereka masih terkait tuntutan agar Gubernur Banten merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Kejadian tersebut akirnya dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro ke Polda Banten.
Laporan resmi ke polisi disampaikan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro dari ABP Law Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mendatangi Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021.***