Kasus Hibah Ponpes di Banten, Kuasa Hukum Irvan Berharap Jaksa Objektif Lihat Fakta Persidangan

- 31 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

 

KABAR BANTEN - Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar di PN Serang akan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Menjelang sidang pembaan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut, Kuasa Hukum salah seorang terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan Pasal 2 dan 3 terhadap Terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan Terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang melawan hukum,” tuturnya, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Kejari Tangsel Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp6 Miliar

Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren TA. 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum.
Sebab, ujar dia, apa yang direkomendasikan oleh terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017.

Berkaitan dengan rekomendasi yang di ajukan terdakwa 1 berkaitan dengan proposal kedua FSPP pada tanggal 22 November 2017, sejatinya sudah tidak memiliki arti lagi dalam proses penyusunan anggaran di TAPD, sebab kesepakatan KUA PPAS antara gubernur dengan pimpinan dewan telah disusun oleh TAPD dan disepakati menjadi RAPBD pada tanggal 21 November 2017 yang mana FSPP telah dialokasikan sebagai calon penerima hibah uang yang nilainya sebesar Rp. 65.280.000.000.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Pemalsuan Shampo dan Minyak Rambut

"Sehingga bagaimana mungkin Rancangan APBD lebih dahulu muncul dari rekomendasi permohonan penganggaran yang ditujukan kepada Gubernur melalui TAPD," ujarnya.
Alloys juga menyoroti terkait hibah pondok pesantren pada TA. 2020.

Alloy mengatakan, pemohon hibah itu bukan pondok pesantren melainkan FSPP.
Sedangkan FSPP, kata dia, dalam pengajuan proposal bantuan hibah uangnya belum menggunakan e-hibah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 10 Tahun 2019 dan belum finalnya laporkan pertanggungjawaban hibah tahun 2018, sedangkan batas akhir pengajuan proposal telah berakhir.

Berkaitan dengan e-hibah, tidak hanya FSPP yang tidak dapat diberikan rekomendasinya, ada beberapa lembaga lain juga yang pada batas akhir pengajuan hibah uang belum dapat dikeluarkan rekomendasi oleh terdakwa 1.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021 Angka Kriminalitas di Kota Cilegon Naik

Namun berdasarkan kajian dan pertimbangan yuridis, lembaga-lembaga yang sifatnya mandatori dapat langsung diberikan rekomendasi, sedangkan FSPP bukanlah organisasi yang bersifat Mandatori sehingga FSPP tidak dapat diberikan rekomendasi, sedangkan pondok pesantren dengan telah dikeluarkannya undang undang tentang Pondok Pesantren dapat dimasukkan dalam mandatori.

Namun ketentuan yang diatur dalam Pergub No. 10 tahun 2019, pondok pesantren yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi tidak dapat menerima hibah uang yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten TA. 2020, sehingga terdakwa 1 sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi baik untuk FSPP maupun pondok pesantren.

Berkaitan dengan tuduhan Jaksa terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang tidak melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pondok pondok pesantren penerima hibah TA. 2018 dan TA. 2020, Alloys mengatakan, evaluasi dan verifikasi berkaitan dengan permohonan hibah bansos dilakukan jika OPD pengusul menerima proposal permohonan dari penerima hibah, ini amanat undang undang.

Baca Juga: Tahun 2021, Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pandeglang Menurun

Berkaitan dengan hibah uang TA. 2018 dan TA. 2020, tidak ada proposal permohonan dalam proses penyusunan anggaran dari pondok pesantren, kecuali 58 Pondok Pesantren di luar FSPP di TA. 2018, sehingga apa yang mau di evaluasi dan verifikasi.

“Apakah Jaksa tetap menyalahkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak melakukan evaluasi dan verifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang ada padanya,?” tanya Alloys.

Yang lebih parah lagi disampaikan oleh Alloys berkaitan pencairan hibah uang kepada pondok pesantren pada TA. 2020.

Baca Juga: Penyetaraan Jabatan Fungsional, Ratusan Pejabat Pengawas Administrasi di Pemkot Serang Dilantik

Berdasarkan Pergub No. 10 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, OPD pengusul dalam pengajuan pencairan kepada BPKAD selaku Pengguna Anggaran, berdasarkan ketentuan OPD pengusul harus melampirkan salah satunya dokumen kertas Kerja yang dibuat oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi pada saat proses penganggaran.

Sehubungan dengan tidak adanya proposal pengajuan dari para pondok pesantren pada proses penyusunan anggaran, maka tidak ada kertas kerja dari Tim Evaluasi, sehingga permohonan pencairan tanpa disertai dengan kertas kerja proses penganggaran.

Berkaitan dengan pengenaan kerugian negara terhadap Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 seharusnya Jaksa konsisten dalam penerapan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diterjang Hujan Angin, Rumah Supendi Roboh, Wali Kota Cilegon Datang dan Berikan Bantuan

Sebab pihak pihak yang menyebabkan, dan pihak-pihak yang menerima uang negara tersebut harus di pertanggungjawabkan secara bersamaan.

Menurut dia, bagaimana mungkin kerugian negera di bebankan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 jika nyata nyata dan dapat dibuktikan uang tersebut diterima oleh pihak-pihak yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa, namun pihak pihak tersebut sampai saat ini tidak dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.

Alloys berharap, surat tuntutan Jaksa nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa 1 maupun terdakwa 2, untuk menghindari dugaan bahwa terdakwa 1 maupun terdakwa 2 merupakan kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah uang pada TA. 2018 maupun TA. 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah